Begini Cara Ekspor Ikan Hias Yang Benar

Indonesia menempati urutan ke-5 sebagai negara pengeksportir ikan hias tawar. Sementara diurutan pertama ada Singapura (15,03%), Jepang (12,96%), Myanmar (12,73%). Eksportir utama ikan hias air laut global tahun 2017 adalah Spanyol (39,31%), Belanda (12,69%), dan urutan ke-3 adalah Indonesia dengan nilai USD 7,2 juta (7,75%).

Begini Cara Ekspor Ikan Hias Yang Benar

Cara Ekspor Ikan Hias – Mister ExportirSementara pasar ikan dunia, atau importir ikan hias air tawar global adalah USA (20,01%), UK (7,15%), dan Jerman (6,01%. Serta importir ikan hias air laut global adalah Belanda (14,06%), USA (13%) dan Italy (6%)

Indonesia sangat berpotensi menjadi negara pengekspor ikan hias terbesar di dunia. Maka bagi Anda para pelaku bisnis ekspor dan impor dan memiliki keinginan untuk mencoba ekspor ikan hias, penting untuk mengetahui cara ekspor ikan hiaske negara tujuan di dunia.

42 Persen Jenis Ikan Hias di Dunia ada di Indonesia

Tahukah Anda bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki ikan hias paling banyak di dunia. Menurut Ketua Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI), Indonesia memiliki 600 spesies dari 1.400 spesies ikan hias yang ada di seluruh dunia.

Menurut DIHI, umumnya ikan hias yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah ikan hias jenis ikan tawar dan yang kedua adalah ikan hias air laut. Ikan hias air tawar adalah ikan hias yang paling banyak dikembangkan dan dibudidayakan ketimbang ikan hias air laut. Hal ini karena budidaya ikan hias air tawar lebih mudah dan bisa dilakukan di skala rumahan.

Sementara itu, DIHI juga mencatat ikan hias Indonesia banyak diproduksi di 18 provinsi. Tetapi dari jumlah tersebut, hanya 5 provinsi yang produksinya bisa terbilang cukup besar. Wilayah sentra produksi ikan hias Tanah Air tersebar di 18 Provinsi di seluruh Indonesia, dengan sentra utama budidaya ikan hias terbesar terdapat di lima provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.

Sekilas Mengenai Ekspor Ikan Hias ke Negara Tujuan

Masing-masing negara yang menjadi tujuan ekspor komoditas hewan memiliki tingkat perlindungan ( appropriate level of protection(ALOP)) yang berbeda. Selain itu, negara tersebut juga menetapkan sejumlah persyaratan impor cukup ketat yang harus dipenuhi baik oleh otoritas kompeten maupun unit usaha budidaya ( establishment) negara pengekspor.

Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat melakukan ekspor, komoditas hewan akuatik Indonesia harus dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing negara khususnya terkait jaminan kesehatan ikan.

Hal ini dapat tercapai apabila masing-masing komponen, yaitu: otoritas kompeten dan pelaku establishment,memiliki pengetahuan yang memadai dan pemahaman yang baik terhadap Persyaratan Ekspor Hewan Akuatik ke Negara Tujuan.

Perbedaan Cara Ekspor Ikan Hias ke Masing-masing Negara Tujuan

Cara Ekspor Ikan Hias – Mister ExportirSetiap negara memiliki persyaratannya tersendiri untuk melakukan ekspor ke negaranya. Tidak terkecuali dengan ikan hias. Berikut ini kami rangkum dari berbagai sumber mengenai pesyaratan ekspor hewan akuatik ke negara tujuan:

Setiap pengiriman ikan hias ke Brazil harus disertai dengan izin CITES dan sertifikat ikan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina Ikan yang berwenang di negara eksportir. Sertifikat kesehatan tersebut ditulis dalam bahasa resmi negara pengekspor dan dalam bahasa Portugis serta memuat informasi berikut:


  1. Identifikasi: nama spesies, jumlah dan alat angkut.
  2. Asal: nama negara, nama dan alamat establishmentasal, nama dan alamat importir.
  3. Tujuan: nama dan alamat establishmenttujuan, nama dan alamat importir.
  4. Penggunaan akhir ( end use)
  5. Pernyataan yang menegaskan bahwa media pembawa tersebut telat memenuhi persyaratan kesehatan untuk ikan hias yang akan dieskpor ke Brazil.


Persyarakat ekspor invertebrata akuatik (kecuali moluska dan krustasea) untuk tujuan Brazil ialah sebagai berikut:


  1. Eksporter harus mendapatkan izin resmi dari IBAMA, Kementrian Pertanian Brazil. Media pembawa yang diekspor hanya boleh melalui route yang telah ditetapkan dalam izin.
  2. Untuk impor media pembawa hidup harus mengikuti aturan Program Nasional Kesehatan Hewan.
  3. Media pembawa yang diekspor harus disertai seritifkat kesehatan ikan dalam bahasa resmi negara pengekspor dan juga telah didukung konsulat Brazil. Sertifikat ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk resmi di negara pengekspor yang sudah disertifikasi oleh Kementrian Pertanian Brazil.

Persyaratan ekspor ikan ke negara Ikan adalah sebagai berikut:


  1. Ekspor ikan hias/non hias ke negara Iran dipersyaratkan bebas penyakit tertentu.
  2. Pengujian penyakit berdasarkan jenis ikan yang akan dikirim. Tidak keseluruhan daftar penyakit yang dipersyaratkan tersebut diuji.
  3. Jenis penyakit yang spesifik pada ikan tawar tidak diuji pada ikan laut, demikian juga sebaliknya.

Persyaratan media pembawa untuk tujuan Malaysia adalah sebagai berikut:


  1. Media pembawa yang ada difarm Eksportir negara asal sudah diinspeksi dan dibawah control Competent Authority(Karantina Ikan).
  2. Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate(HC) diterbitkan dari Competent Authority(Karantina Ikan) negara eksportir.
  3. Negara eksportir harus bebas penyakit sesuai daftar OIE. Tidak outbreakpenyakit selama periode 2 tahun terakhir.
  4. Media pembawa diinspeksi oleh Competent Authority(Karantina Ikan) 72 jam sebelum eskpor dan tidak menunjukkan gejala klinis penyakit.
  5. Lalu diambil dari daerah yang selama 6 bulan tidak ada kematian ikan.
  6. Kemudian dikarantina selama 14 hari dan tidak menunjukkan gejala klinis penyakit.

Persyaratan pengiriman ikan hias untuk tujuan Singapura adalah sebagai berikut:


  1. Ruang lingkup persyaratan ini meliputi ikan hias laut, payau dan tawar, krustasea dan moluska akuatik (tidak termasuk ikan dan produk perikanan yang dimaksudkan untuk konsumsi manusia).
  2. Setiap kiriman ikan hias yang merupakan jenis rentan ataupun jenis yang dapat menjadi vector bagi penyakit yang dipersyaratkan Singapura, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang asli.
  3. Setifikat kesehatan diterbitkan oleh otoritas kompeten negara pengekspor, dalam waktu 10 hari sebelum pengiriman dan bahasa Inggris.


Persyaratan ekspor untuk ikan yang akan diekspor ke Sri Lanka harus bebas penyakit:


  •  Epizootic haematopoietic necrosis;
  • Viral haemorrhagic septicaemia;
  • Koi herpesvirus;
  • .Infectious haematopoitic necrosis;
  • Spring viraemia of carp;
  • .Epizootic ulcerative syndrome.


Persyaratan karantina untuk pengiriman ikan hidup, gametnya dan telur yang telah dibuahi, yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan pasal 24 atau merupakan satwa liar yang bukan merupakan spesies non domestik berdasarkan pasal 27 Undang-Undang Koservasi Satwa Liar harus dilengkapi dengan izin impor yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten pusat.

Turki memiliki daftar penyakit yang dilarang masuk ke negaranya. Adapun daftar penyakit tersebut dapat dilihat pada table berikut ini:

Persyaratan ekspor untuk benih ikan/ikan hias/lobaster ke Vietnam ialah sebagai berikut: Benih ikan/ikan hias/lobster yang akan dikirim ke Vietnam berasal dari unit budidaya ( establishment) eksportir yang dinilai layak dan telah disarankan oleh Otoritas Kompeten negara pengekspor ke Otoritas Kompeten Vietnam.

Demikianlah pembahasan artikel kali ini mengenai cara ekspor ikan hias.Semoga pembahasan paa artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang sudah membacanya. Semoga sukses!
LihatTutupKomentar